Rumah Sakit Dibodohi Sindikat Penjualan Organ
Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus perdagangan organ ginjal ilegal di tiga rumah sakit. Sampai saat ini masih diselidiki dokter yang diduga terlibat dalam praktik penjualan ginjal.
"Kalau menurut saya kasus ini tidak ada kerja sama dengan dokter. Apa untungnya buat dia (dokter)? Ini rumah sakit dibohongi pelaku," ujar Chairul saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/1/2016).
Chaitul menegaskan, jual beli organ dilarang seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Jika ada yang melanggar, pelaku berurusan dengan hukuman pidana.
Menurutnya, prosedur transplantasi ginjal di rumah sakit sangat ketat untuk mencegah terjadinya jual beli organ. Ada tim advokasi yang akan menyelidiki asal usul pendonor ginjal.
Menurut Chairul, Kementerian Kesehatan juga selalu melakukan pengawasan berlapis terhadap rumah sakit yang bisa menangani transplantasi ginjal. Sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku jual beli ginjal.
Ketiga pelaku, yaitu Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi alias Oman Rahman, dan Kwok Herry Susanto alias Herry merupakan orang yang mencari pendonor ginjal untuk dijual. Pelaku mengaku mengiming-imingi uang sekitar Rp 70 juta-Rp 90 juta untuk tiap pendonor. Sasarannya ialah masyarakat dengan ekonomi rendah.
0 Response to "Rumah Sakit Dibodohi Sindikat Penjualan Organ"
Posting Komentar