Tak Tersertifikasi, Penjualan iPhone 6s di Indonesia Ilegal

“Produk yang diperjualbelikan di Indonesia harus memiliki izin sertifikasi produk dari Kementerian Kominfo, jika tidak artinya ilegal,” ucap Teguh kepada Okezone, Rabu (30/9/2015).
Heru menjelaskan, produk ilegal biasanya pakai garansi toko atau internasional, karena di lokal tidak dikenal. Heru menegaskan, kalau memang ada penjualan seperti itu (menggunakan garansi internasional), Kementerian Kominfo perlu bergerak cepat untuk menangani hal itu.
“Karena yang legal harus bersertifikasi Postel,” tegas Teguh.
Baca Juga
Sebenarnya Apple Indonesia, pengelola produk-produk secara resmi di Indonesia, masih mengajukan permohonan pengujian tersebut kepada Ditjen Postel Indonesia. Diketahui melalui keterangan dari situs resmi sertifikasi.postel.go.id izin tersebut baru sampai pada tahap Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3), artinya lembaga sertifikasi telah melakukan verifikasi terhadap surat permohonan sertifikasi yang diajukan. Jika lolos, maka Ditjen Postel Indonesia akan menerbitkan surat untuk dilanjutkan ke Balai Uji yang berada di daerah Bekasi Barat untuk proses selanjutnya.
Adapun dua jenis iPhone yang bernomor model A1687 dan A1688, keduanya dibuat di China. Melalui situs resmi Apple yang memiliki nomor model A1688 mengacu pada iPhone 6s dan A1687 pada iPhone 6s Plus.
(ose)
0 Response to "Tak Tersertifikasi, Penjualan iPhone 6s di Indonesia Ilegal"
Posting Komentar